Desa Pedekik

Kec. Bengkalis
Kab. Bengkalis - Riau

Info
SELAMAT DATANG DI WEBSITE PEMERINTAH DESA PEDEKIK - KECAMATAN BENGKALIS

Artikel

Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Bumdesa Perjuangan Telah Disahkan

Administrator

15 September 2016

540 Kali dibuka

PEDEKIK – Rapat Pembahasan anggaran desa dan anggran rumah tangga (AD/ART) badan usaha milik desa (BUM Desa) Perjuangan akhirnya selesai dilaksanakan. Pemerintah desa, BPD, serta seluruh pengelola Bumdesa, RT RW dan sejumlah tokoh masyarakat  menyatakan sepakat mengesahkan AD/ART dan penyerahan aset Bumdes kepada pengurus, Selasa (6/9/2016).

“Pembahasan AD ART Bumdesa Perjuangan Desa Pedekik terlah terlaksana dengan baik, untuk selanjutnya kami akan membuat peraturan desa tentang unit usaha serta perdes penyertaan modal desa ke BUM Desa bersama dengan BPD,”ujar Ahmadi S SY, selaku Pj Kades Pedekik.

Selanjutnya Ahmadi menjelaskan bahwa saat ini bumdesa didesa pedekik memang sudah lama berdiri, namun dalam pelaksaannya belum sesuai dengan aturan yang sebenarnya, perlu dilakukan pembenahan, serta penataan inventarisasi aset desa yang akan di serah terimakan ke Bum Desa untuk dikelola melalui unit yang akan dibentuk.

“Adapun unit yang mau kita bentuk salah satunya adalah usaha tenda dan sound system karena memeng usaha ini sudah ada pada awal pembentukan Bumdesa,” Ujanya.

Dalam rapat itu pengurus membacakan draft AD/ART kepada masyarakat untuk selanjutnya meminta masukan dan saran sebagai perbaikan dari aturan main Bumdes Perjuangan.

Menurut bapak Sodikin, S Th I selaku pendamping ekonomi desa Pedekik, di Kecamatan Bengkalis umumnya memang sudah banyak Bumdes yang terbentuk. Namun pada pelaksanaannya masih terdapat banyak kendala, sehingga Bumdes yang ada di Kecamatan Bengkalis sekarang belum bisa berjalan sebagaimana mestinya.

“Mengenai penyertaan modal desa kepada Bumdesa perjuangan, pada tahun ini belum di sertakan, rencana tahun depan, tahun ini menginventarisasi aset-aset desa yang  yang selanjutnya akan di serah terima kepada Bum Desa”.

Menurut Ahmadi, ”Untuk selanjutnya jika BUM Desa sudah mulai berjalan, Direktur BUM Desa harus membuat perencanaan, melalui proposal dan selanjutnya melalui proses survey dan studi kelayakan usaha, baru akan kita anggarkan penyertaan modal desa ke Badan Usaha Milik Desa ini,” jelas nya.

Selain itu bagi masyarakat yang ingin menginvestasikan dananya kepada Bumdes nanti akan ada aturan main tersendiri. Dan itupun jika Bumdes sudah berjalan normal. Adapaun aturan main yang sudah baku saat ini dari pusat adalah bahwa modal bumdes itu 6o% nya harus di miliki oleh desa. Selebihnya baru modal dari masyarakat atau pihak ketiga.

Terkait dengan usaha desa yang sudah ada, pada rapat itu juga langsung di serahterimakan kepada Bumdes. termasuk unit usaha UED-SP. Sehingga Usaha simpan pinjam Sinar Harapan saat ini juga sudah berada dibawah naungan Bumdes.(pdk)

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ASWANDI

MASKUR

MASKUR

Sekretaris Desa

SRI MULYANA

SRI MULYANA

Kasi Pelayanan

AHMAD MIRWAN

AHMAD MIRWAN

Kasi Pemerintahan

AHMAD TAMAMI

AHMAD TAMAMI

Kasi Kesejahteraan

SARWIN

SARWIN

Kaur Keuangan

YANTI SETIA WATI

YANTI SETIA WATI

Kaur Tata Usaha

MUKHLIS

MUKHLIS

Kadus I

AHMAD SAFII

AHMAD SAFII

Kadus II

SODIKIN

SODIKIN

Kadus III

ADE KURNIAWAN

ADE KURNIAWAN

Kadus IV

NUR AFRIANI

NUR AFRIANI

Staff

EKA GUSNAINI

EKA GUSNAINI

Staff

SYAIFUDIN

SYAIFUDIN

Staff Operator

MUHAMMAD SAPAWI

MUHAMMAD SAPAWI

Staff

RIKI RINALDI

RIKI RINALDI

Staff Kebersihan

SURBAINI

SURBAINI

Staff Kebersihan

GUFRON

GUFRON

Staff

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pedekik

Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau

Lokasi Kantor Desa

Latitude:1.4992909939482353
Longitude:102.09405899047853

Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis - Riau

Buka Peta

Wilayah Desa